Pemerintah Arab Saudi Melakukan Kebijakan Baru Speaker Luar Masjid : Hanya Boleh untuk Salat Jumat dan Id
Saudi - Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi merilis kebijakan baru terkait audio speaker eksternal/luar mosque. Isinya, audio speaker luar diizinkan digunakan dalam pelaksanaan salat Jumat dan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Instruksi atau arahan baru ini muncul tak lama setelah keluar instruksi minggu lalu yang membatasi penggunaan speaker luar hanya untuk azan dan iqamat saja dan. Demikian dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (1/6/2021). Dengan adanya kebijakan baru ini, maka audio speaker luar yang biasa dipasang di dinding bisa diarahkan kepada jemaah yang berada di luar bangunan utama masjid. Sehingga, jemaah bisa mendengarkan khotbah dan imam salat Jumat dan salat Id dengan jelas. Adapun instruksi sebelumnya yang membatasi speaker luar hanya untuk azan dan iqamah dengan tingkat kenyaringan hanya sepertiga dari volume maksimal peranti pengeras suara, tetap berlaku. Termasuk juga pelaksanaan salat berjemaah dari awal hingga akhir yang cukup memakai speaker int